Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disampaikan paling lambat tanggal 6 (enam) pada bulan berikutnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Jika tanggal 6 jatuh pada hari libur, laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disampaikan pada hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda
