Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pejabat atau ketua tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 harus menyampaikan laporan:
a. informasi akumulasi penghitungan hari dan jam kerja yang dilanggar setiap Pegawai berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini kepada atasan langsung Pegawai yang bersangkutan untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai negeri;
b. rincian perhitungan pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai secara bulanan berdasarkan pencatatan kehadiran, ketaatan pada kode etik dan disiplin Pegawai, pelaksanaan cuti Pegawai, dan nilai capaian SKP kepada unit kerja yang menangani pembayaran Tunjangan Kinerja.
Koreksi Anda
