Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan kehadiran, ketaatan pada kode etik dan disiplin Pegawai, serta pelaksanaan cuti Pegawai dilakukan secara berkala setiap bulan.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat atau tim yang menangani rekam kehadiran.
(3) Pejabat atau tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh masing-masing kepala satuan organisasi.
(4) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling rendah pejabat struktural eselon V atau pegawai negeri sipil yang pangkatnya paling rendah setingkat pejabat struktural eselon V.
(5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling rendah dipimpin oleh pejabat struktural eselon V atau pegawai negeri sipil yang pangkatnya paling rendah setingkat pejabat struktural eselon V.
Koreksi Anda
