Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja dilakukan oleh satuan organisasi atau sekretariat masing-masing unit utama. (2) Pembayaran Tunjangan Kinerja di lingkungan Sekretariat Jenderal dilakukan oleh Biro Umum. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda