Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja dilakukan oleh satuan organisasi atau sekretariat masing-masing unit utama.
(2) Pembayaran Tunjangan Kinerja di lingkungan Sekretariat Jenderal dilakukan oleh Biro Umum.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
