Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tunjangan Kinerja bagi: a. calon pegawai negeri sipil dibayarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai jabatan yang akan diduduki; b. Pegawai yang: 1. melaksanakan tugas dinas sesuai penugasan dibayarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai kelas jabatan yang diduduki; 2. berasal dari instansi di luar Kementerian Kesehatan yang diperbantukan atau dipekerjakan di Kementerian Kesehatan dibayarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai kelas jabatan yang diduduki.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 83 Tahun 2013 | Pasal.id