Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tunjangan Kinerja bagi:
a. calon pegawai negeri sipil dibayarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai jabatan yang akan diduduki;
b. Pegawai yang:
1. melaksanakan tugas dinas sesuai penugasan dibayarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai kelas jabatan yang diduduki;
2. berasal dari instansi di luar Kementerian Kesehatan yang diperbantukan atau dipekerjakan di Kementerian Kesehatan dibayarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai kelas jabatan yang diduduki.
Koreksi Anda
