Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: www.djpp.kemenkumham.go.id 1. Tunjangan Kinerja adalah penghasilan yang diberikan kepada Pegawai berdasarkan kehadiran dan Prestasi Kerja dalam bentuk uang selain gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya yang berlaku nasional yang ditetapkan pemerintah. 2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan. 3. Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Pegawai pada satuan organisasi sesuai Sasaran Kerja Pegawai dan perilaku kerja. 4. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai. 5. Buku Kendali adalah buku yang digunakan untuk mencatat dan/atau merekap kehadiran Pegawai. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 83 Tahun 2013 | Pasal.id