Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 82 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Kesehatan Masyarakat pada satuan kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam rangka menyelenggarakan program Penanggulangan Penyakit Menular memiliki tugas:
a. melakukan penyelidikan epidemiologi terhadap tempat-tempat yang diduga sebagai sumber penyebaran penyakit;
b. MENETAPKAN status karantina dan isolasi;
c. mengambil dan mengirim sampel dan/atau spesimen untuk keperluan konfirmasi laboratorium;
d. memperoleh informasi dan data status kesehatan masyarakat dari fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan Penanggulangan Penyakit Menular; dan
e. menyampaikan laporan dan rekomendasi tindak lanjut penanggulangan secara berjenjang.
(2) Dalam hal situasi Penyakit Menular menunjukkan gejala ke arah KLB atau wabah, Pejabat Kesehatan Masyarakat wajib segera menyampaikan laporan kewaspadaan dini dan kesiapsiagaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
