Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 82 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Kesehatan Masyarakat yang mengelola program Penanggulangan Penyakit Menular harus memiliki kompetensi di bidang epidemiologi kesehatan, entomologi kesehatan, dan/atau kesehatan lingkungan.
(2) Pejabat Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan
penilaian, bimbingan teknis dan rekomendasi tindak lanjut Penanggulangan Penyakit Menular.
Koreksi Anda
