Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 82 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengurangi dampak kesehatan, sosial, dan ekonomi akibat Penyakit Menular, Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan mitigasi dampak melalui: a. penilaian status kesehatan masyarakat berdasarkan penyelidikan epidemiologis; b. memberikan jaminan kesehatan; c. menghilangkan diskriminasi dalam memberikan layanan dan dalam kehidupan bermasyarakat; d. menyelenggarakan program bantuan untuk meningkatkan pendapatan keluarga; dan e. pemberdayaan masyarakat. (2) Kegiatan mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 82 Tahun 2014 | Pasal.id