Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 82 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengurangi dampak kesehatan, sosial, dan ekonomi akibat Penyakit Menular, Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan mitigasi dampak melalui:
a. penilaian status kesehatan masyarakat berdasarkan penyelidikan epidemiologis;
b. memberikan jaminan kesehatan;
c. menghilangkan diskriminasi dalam memberikan layanan dan dalam kehidupan bermasyarakat;
d. menyelenggarakan program bantuan untuk meningkatkan pendapatan keluarga; dan
e. pemberdayaan masyarakat.
(2) Kegiatan mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
