Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 82 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
Teks Saat Ini
(1) Strategi dalam penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular meliputi:
a. mengutamakan pemberdayaan masyarakat;
b. mengembangkan jejaring kerja, koordinasi, dan kemitraan serta kerja sama lintas program, lintas sektor, dan internasional;
c. meningkatkan penyediaan sumber daya dan pemanfaatan teknologi;
d. mengembangkan sistem informasi; dan
e. meningkatkan dukungan penelitian dan pengembangan.
(2) Pemerintah daerah dapat mengembangkan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kearifan lokal dan kondisi daerah masing-masing yang terintegrasi secara nasional.
Koreksi Anda
