Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 82 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular pada KLB atau Wabah, dibentuk Tim Gerak Cepat di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. (2) Tim Gerak Cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan fungsi: a. melakukan deteksi dini KLB atau Wabah; b. melakukan respon KLB atau Wabah; dan c. melaporkan dan membuat rekomendasi penanggulangan. (3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Gerak Cepat berhak mendapatkan akses untuk memperoleh data dan informasi secara cepat dan tepat dari fasilitas pelayanan kesehatan dan masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 82 Tahun 2014 | Pasal.id