Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 82 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
Teks Saat Ini
Berdasarkan pada pertimbangan epidemiologis, sosial budaya, keamanan, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan dampak malapetaka yang ditimbulkan di masyarakat, Menteri MENETAPKAN beberapa dari jenis Penyakit Menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebagai Penyakit Menular yang dapat menimbulkan Wabah.
Koreksi Anda
