Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 82 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian obat pencegahan secara massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g hanya dapat dilakukan pada penyakit yang dikategorikan sebagai penyakit tropik yang terabaikan (Neglected Tropical Diseases/NTD) dengan memperhatikan tingkat endemisitas wilayah masing-masing. (2) Tingkat endemisitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan pertimbangan dari komite ahli penyakit menular.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 82 Tahun 2014 | Pasal.id