Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 82 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian kekebalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f dilakukan melalui imunisasi rutin, imunisasi tambahan, dan imunisasi khusus. (2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan imunisasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 82 Tahun 2014 | Pasal.id