Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 82 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
Teks Saat Ini
(1) Penemuan kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d dilakukan secara aktif dan pasif terhadap penyakit termasuk agen penyebab penyakit.
(2) Penemuan kasus secara aktif terhadap penyakit termasuk agen penyebab penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara petugas kesehatan datang langsung ke masyarakat dengan atau tanpa informasi dari masyarakat, untuk mencari dan melakukan identifikasi kasus.
(3) Penemuan kasus secara pasif terhadap penyakit termasuk agen penyebab penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan penderita Penyakit Menular yang datang ke fasilitas pelayanan kesehatan.
(4) Penemuan kasus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus diperkuat dengan uji laboratorium.
Koreksi Anda
