Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 82 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
Teks Saat Ini
(1) Surveilans kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilakukan untuk:
a. tersedianya informasi tentang situasi, kecenderungan penyakit, dan faktor risikonya masalah kesehatan masyarakat dan faktor- faktor yang mempengaruhinya sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka pelaksanaan program penanggulangan secara efektif dan efisien;
b. terselenggaranya kewaspadaan dini terhadap kemungkinan terjadinya KLB/wabah dan dampaknya;
c. terselenggaranya investigasi dan penanggulangan KLB/wabah;
dan
d. dasar penyampaian informasi kesehatan kepada para pihak yang berkepentingan sesuai dengan pertimbangan kesehatan.
(2) Surveilans kesehatan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
