Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 82 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
Teks Saat Ini
(1) Menteri dalam MENETAPKAN reduksi, eliminasi, dan/atau eradikasi sebagai target program Penanggulangan Penyakit Menular tertentu harus berdasarkan pertimbangan dari komite ahli penyakit menular.
(2) Komite ahli penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur organisasi profesi, akademisi, Kementerian Kesehatan, dan lintas sektor terkait.
(3) Komite ahli penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
