Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 82 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dalam menyelenggarakan program penanggulangan Penyakit Menular dapat membentuk satuan kerja/unit pelaksana teknis yang memiliki tugas dan fungsi meliputi: a. penyiapan penetapan dan rekomendasi jenis penyakit menular yang memerlukan karantina; b. focal point Kementerian Kesehatan di daerah; dan c. investigasi terhadap tempat atau lokasi yang dicurigai sebagai sumber penyebaran Penyakit Menular. (2) Program Penanggulangan Penyakit Menular yang diselenggarakan oleh satuan kerja/unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikelola oleh Pejabat Kesehatan Masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 82 Tahun 2014 | Pasal.id