Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 82 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dalam menyelenggarakan program penanggulangan Penyakit Menular dapat membentuk satuan kerja/unit pelaksana teknis yang memiliki tugas dan fungsi meliputi:
a. penyiapan penetapan dan rekomendasi jenis penyakit menular yang memerlukan karantina;
b. focal point Kementerian Kesehatan di daerah; dan
c. investigasi terhadap tempat atau lokasi yang dicurigai sebagai sumber penyebaran Penyakit Menular.
(2) Program Penanggulangan Penyakit Menular yang diselenggarakan oleh satuan kerja/unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dikelola oleh Pejabat Kesehatan Masyarakat.
Koreksi Anda
