Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 82 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
Teks Saat Ini
(1) Terhadap jenis Penyakit Menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat MENETAPKAN program penanggulangan sebagai prioritas nasional atau daerah dengan kriteria sebagai berikut:
a. penyakit endemis lokal;
b. Penyakit Menular potensial wabah;
c. fatalitas yang ditimbulkan tinggi/angka kematian tinggi;
d. memiliki dampak sosial, ekonomi, politik, dan ketahanan yang luas; dan/atau
e. menjadi sasaran reduksi, eliminasi, dan eradikasi global.
(2) Program Penanggulangan Penyakit Menular sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan melalui upaya kesehatan dengan mengutamakan upaya kesehatan masyarakat.
Koreksi Anda
