Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 82 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab menyelenggarakan Penanggulangan Penyakit Menular serta akibat yang ditimbulkannya.
(2) Penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan.
Koreksi Anda
