Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 82 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi penetapan kelompok dan jenis Penyakit Menular, penyelenggaraan, sumber daya kesehatan, koordinasi, jejaring kerja dan kemitraan, peran serta masyarakat, penelitian dan pengembangan, pemantauan dan evaluasi, pencatatan dan pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda