Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 82 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan Penanggulangan Penyakit Menular dalam Peraturan Menteri ini ditujukan untuk:
a. melindungi masyarakat dari penularan penyakit;
b. menurunkan angka kesakitan, kecacatan dan kematian akibat Penyakit Menular; dan
c. mengurangi dampak sosial, budaya, dan ekonomi akibat Penyakit Menular pada individu, keluarga, dan masyarakat.
(2) Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dicapai melalui penyelenggaraan penanggulangan Penyakit Menular yang efektif, efisien, dan berkesinambungan.
Koreksi Anda
