(1) Pedoman Umum Kehumasan Bidang Kesehatan merupakan panduan bagi penyelenggara kehumasan di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan tata kelola kehumasan secara optimal, efektif, efisien, dan akuntabel.
(2) Pedoman Umum Kehumasan Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan arah dan strategi dalam penyelenggaraan kehumasan bidang kesehatan.
(1) Penyelenggara kehumasan di lingkungan Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Unit kerja pada Sekretariat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Direktorat Jenderal/Badan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kehumasan;
b. Unit Pelaksana Teknis pada unit utama yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kehumasan;
(2) Dalam penyelenggaraan kehumasan bidang kesehatan, Penyelenggara kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berkoordinasi dalam rangka membangun tata kelola kehumasan yang optimal, efektif, efisien, dan akuntabel
Penyelenggaraan kehumasan bidang kesehatan diarahkan pada:
a. penanganan opini publik untuk membangun dan menjaga kepercayaan publik; dan
b. membangun hubungan dengan publik dalam konteks komunikasi dua arah.
No.1971, 2015
(1) Strategi dalam penyelenggaraan kehumasan bidang kesehatan, terdiri atas:
a. membangun hubungan internal dan eksternal;
b. menyelenggarakan pertemuan dan koordinasi antar instansi dan/atau antar unit kerja;
c. menyediakan informasi dan isu terkait dengan kesehatan;
d. mengatur pertemuan dengan media massa dan stakeholder lainnya;
e. mendorong peran serta masyarakat;
f. mengelola sarana dan prasarana kehumasan;
g. membentuk citra dan reputasi positif instansi Kementerian Kesehatan; dan
h. mengelola informasi Kementerian Kesehatan.
(2) Dalam melaksanakan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan tahapan kegiatan sebagai berikut:
a. analisis situasi;
b. penetapan sasaran;
c. perancangan strategi;
d. pemilihan taktik;
e. rencana aksi; dan
f. pemantauan dan evaluasi.
(3) tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara simultan dan berkelanjutan.
(1) Kegiatan kehumasan bidang kesehatan terdiri atas:
a. kegiatan internal.
b. kegiatan eksternal; dan
c. penanganan pengaduan masyarakat atau keluhan pelanggan.
(2) kegiatan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pertemuan resmi;
b. publikasi internal; dan
c. family gathering.
No.1971, 2015
(3) kegiatan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. hubungan media (media relations);
b. pengelolaan dan pemanfaatan media sosial; dan
c. kegiatan tatap muka.
(4) kegiatan penanganan pengaduan masyarakat atau keluhan pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan atas dasar asas keterbukaan informasi publik dan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. sosialisasi;
b. diseminasi/pelayanan informasi;
c. advokasi;
d. koordinasi; dan
e. promosi.
Dalam hal terdapat kejadian yang menyebabkan krisis komunikasi dilakukan manajemen krisis untuk memastikan informasi yang diberikan oleh penyelenggara kehumasan diterima masyarakat secara cepat, akurat, dan berkesinambungan.
(1) Dalam penyelenggaraan kehumasan bidang kesehatan, dilakukan monitoring dan evaluasi untuk mengukur keberhasilan penyelenggaraan kehumasan.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. penilaian efektivitas media;
b. penilaian efektivitas kegiatan (event); dan
c. survei kepuasan masyarakat.
No.1971, 2015
Pedoman Umum Kehumasan Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2015 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd NILA FARID MOELOEK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
No.1971, 2015
No.1971, 2015
No.1971, 2015
No.1971, 2015
No.1971, 2015
No.1971, 2015
No.1971, 2015
No.1971, 2015
No.1971, 2015
No.1971, 2015
No.1971, 2015
No.1971, 2015
No.1971, 2015
No.1971, 2015
No.1971, 2015
No.1971, 2015
No.1971, 2015
No.1971, 2015
No.1971, 2015
No.1971, 2015
No.1971, 2015
No.1971, 2015
No.1971, 2015
No.1971, 2015
No.1971, 2015
No.1971, 2015
No.1971, 2015
No.1971, 2015
No.1971, 2015
No.1971, 2015