Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN TERAPI WICARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, bersama Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan Organisasi Profesi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan standar pelayanan Terapi Wicara sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. meningkatkan mutu pelayanan Terapi Wicara; dan b. mengembangkan pelayanan Terapi Wicara yang efisien dan efektif. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. advokasi dan sosialisasi; b. pendidikan dan pelatihan; dan/atau c. pemantauan dan evaluasi. (4) Pengawasan terhadap pelaksanaan Standar Pelayanan Terapi Wicara sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dilaksanakan oleh instansi dan/atau petugas yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda