Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN TERAPI WICARA
Teks Saat Ini
(1) Terapis Wicara harus mematuhi standar pelayanan Terapi Wicara.
(2) Modifikasi terhadap standar pelayanan Terapi Wicara hanya dapat dilakukan atas dasar keadaan yang memaksa untuk kepentingan klien, antara lain keadaan khusus klien, kedaruratan, dan keterbatasan sumber daya.
(3) Modifikasi terhadap standar pelayanan Terapi Wicara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dicatat dalam dokumentasi Terapi Wicara yang merupakan satu kesatuan dengan rekam medis.
Koreksi Anda
