Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN TERAPI WICARA
Teks Saat Ini
Pengaturan standar pelayanan Terapi Wicara bertujuan untuk:
a. memberikan acuan bagi penyelenggaraan pelayanan Terapi Wicara yang bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. memberikan acuan dalam pengembangan pelayanan Terapi Wicara di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
c. memberikan kepastian hukum bagi Terapis Wicara; dan
d. melindungi klien dan masyarakat sebagai penerima pelayanan.
Koreksi Anda
