Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN TERAPI WICARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan standar pelayanan Terapi Wicara bertujuan untuk: a. memberikan acuan bagi penyelenggaraan pelayanan Terapi Wicara yang bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan; b. memberikan acuan dalam pengembangan pelayanan Terapi Wicara di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; c. memberikan kepastian hukum bagi Terapis Wicara; dan d. melindungi klien dan masyarakat sebagai penerima pelayanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Pasal.id