Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN TERAPI WICARA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Pelayanan Terapi Wicara adalah pedoman yang diikuti oleh terapis wicara dalam melakukan pelayanan kesehatan.
2. Terapi Wicara adalah bentuk pelayanan kesehatan profesional berdasarkan ilmu pengetahuan, teknologi dalam bidang bahasa, wicara, suara, irama/kelancaran (komunikasi), dan menelan yang ditujukan kepada individu, keluarga dan/atau kelompok untuk meningkatkan upaya kesehatan yang di akibatkan oleh adanya gangguan/kelainan anatomis, fisiologis, psikologis dan sosiologis.
3. Terapis Wicara adalah seseorang yang telah lulus pendidikan Terapi Wicara sesuai dengan peraturan perundang undangan.
4. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
5. Klien adalah individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat sosial yang mendapatkan pelayanan terapi wicara.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
7. Organisasi profesi adalah Ikatan Terapi Wicara INDONESIA (IKATWI).
Koreksi Anda
