Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN REHABILITASI MEDIS BAGI PECANDU, PENYALAHGUNA, DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG SEDANG DALAM PROSES PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PERSIDANGAN ATAU TELAH MENDAPATKAN PENETAPAN/PUTUSAN PENGADILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Yang Sedang Dalam Proses Penyidikan, Penuntutan, dan Persidangan atau Telah Mendapatkan Penetapan/Putusan Pengadilan meliputi: a. penetapan fasilitas rehabilitasi medis pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika yang sedang dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan atau telah mendapatkan penetapan/putusan pengadilan; b. penetapan tim asesmen terpadu; c. ruang lingkup kerja tim dokter sebagai anggota tim asesmen terpadu; d. prosedur penyerahan pecandu, penyalahguna, dan korban
Koreksi Anda