Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK FISIOTERAPIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fisiopterapis warga negara asing dapat mengajukan permohonan memperoleh SIKF setelah: a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; b. melakukan evaluasi dan memiliki surat izin kerja dan izin tinggal serta persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. memiliki kemampuan berbahasa INDONESIA. (2) Fisioterapis Warga Negara INDONESIA lulusan luar negeri dapat mengajukan permohonan memperoleh SIPF atau SIKF setelah: a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan b. melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda