Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK FISIOTERAPIS
Teks Saat Ini
(1) Fisiopterapis warga negara asing dapat mengajukan permohonan memperoleh SIKF setelah:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
b. melakukan evaluasi dan memiliki surat izin kerja dan izin tinggal serta persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. memiliki kemampuan berbahasa INDONESIA.
(2) Fisioterapis Warga Negara INDONESIA lulusan luar negeri dapat mengajukan permohonan memperoleh SIPF atau SIKF setelah:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan
b. melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
