Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK FISIOTERAPIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh SIPF atau SIKF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Fisioterapis harus mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melampirkan: a. fotocopy ijazah yang dilegalisir; b. fotocopy STRF; c. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik; d. surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau tempat praktik pelayanan Fisioterapi secara mandiri; e. pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah; f. rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk; dan g. rekomendasi dari Organisasi Profesi. (2) Apabila SIPF atau SIKF dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota, persyaratan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tidak diperlukan. (3) Contoh surat permohonan memperoleh SIPF atau SIKF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir II terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Contoh SIPF dan SIKF sebagaimana tercantum dalam Formulir III dan Formulir IV terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Pasal.id