Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK FISIOTERAPIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pendidikannya Fisioterapis dikualifikasikan sebagai berikut: a. Fisioterapis Ahli Madya; b. Fisioterapis Sarjana Sains Terapan; c. Fisioterapis Profesi; dan d. Fisioterapis Spesialis. (2) Fisioterapis Ahli Madya sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf a merupakan lulusan Program Diploma Tiga Fisioterapi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Fisioterapi Sarjana Sains Terapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf b merupakan lulusan Program Diploma Empat atau Sarjana Terapan Fisioterapi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Fisioterapis Profesi sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf c merupakan lulusan Program Profesi Fisioterapi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Fisioterapis Spesialis sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf d merupakan lulusan Program Spesialis Fisioterapi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Pasal.id