Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK FISIOTERAPIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fisioterapis Ahli Madya atau Fisioterapis Sarjana Sains Terapan yang telah melakukan praktik pelayanan Fisioterapi secara mandiri sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri ini, masih dapat melakukan pekerjaannya paling lama 7 (tujuh) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) Fisioterapis Ahli Madya atau Fisioterapis Sarjana Sains Terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan SIPF berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda