Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK FISIOTERAPIS
Teks Saat Ini
(1) Fisioterapis yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan telah memiliki SIPF berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1363/Menkes/SK/XII/2001 tentang Registrasi dan Izin Praktik Fisioterapis dinyatakan telah memiliki SIPF atau SIKF berdasarkan Peraturan Menteri ini sampai dengan masa berlakunya berakhir.
(2) Fisioterapis yang melaksanakan praktik pelayanan Fisioterapi secara mandiri dan telah memiliki SIPF berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1363/Menkes/SK/XII/2001 tentang Registrasi dan Izin Praktik Fisioterapis, SIPF yang bersangkutan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
Koreksi Anda
