Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK FISIOTERAPIS
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 21, Menteri, pemerintah daerah provinsi atau kepala dinas kesehatan provinsi dan pemerintah daerah kabupaten kota/kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat memberikan tindakan administratif kepada Fisioterapis yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan pekerjaan dan praktik Fisioterapis dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. pencabutan SIPF dan/atau SIKF.
Koreksi Anda
