Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK FISIOTERAPIS
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pelayanan fisioterapi, fisioterapi mempunyai kewajiban:
a. menghormati hak pasien/klien;
b. merujuk kasus yang tidak dapat ditangani;
c. menyimpan rahasia pasien/klien sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
d. memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien/klien dan pelayanan yang dibutuhkan dalam lingkup tindakan Fisioterapi;
e. meminta persetujuan tindakan Fisioterapi yang akan dilakukan;
f. membantu program Pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; dan
g. mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional Fisioterapis.
Koreksi Anda
