Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK FISIOTERAPIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pelayanan fisioterapi, fisioterapi mempunyai kewajiban: a. menghormati hak pasien/klien; b. merujuk kasus yang tidak dapat ditangani; c. menyimpan rahasia pasien/klien sesuai dengan peraturan perundang- undangan; d. memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien/klien dan pelayanan yang dibutuhkan dalam lingkup tindakan Fisioterapi; e. meminta persetujuan tindakan Fisioterapi yang akan dilakukan; f. membantu program Pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; dan g. mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional Fisioterapis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Pasal.id