Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK FISIOTERAPIS
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pelayanan Fisioterapi, Fisioterapis mempunyai hak:
a. memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan Fisioterapi sesuai dengan Standar Profesi Fisioterapis;
b. memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien dan/atau keluarganya;
c. melaksanakan pelayanan sesuai dengan kompetensi;
d. menerima imbalan jasa profesi; dan
e. memperoleh jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
