Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK FISIOTERAPIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pelayanan Fisioterapi, Fisioterapis wajib melakukan pencatatan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan selama 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda