Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK FISIOTERAPIS
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pelayanan Fisioterapi, Fisioterapis wajib melakukan pencatatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan selama 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
