Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK FISIOTERAPIS
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan Praktik, Fisioterapis memiliki kewenangan untuk melakukan pelayanan fisioterapi meliputi:
a. asesmen fisioterapi yang meliputi pemeriksaan dan evaluasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. diagnosis fisioterapi;
c. perencanaan intervensi fisioterapi;
d. intervensi fisioterapi; dan
e. evaluasi/re-evaluasi/re-assessmen/revisi.
(2) Dalam melakukan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fisioterapis dapat menerima pasien langsung atau berdasarkan rujukan dari tenaga kesehatan lainnya.
(3) Fisioterapis Ahli Madya hanya dapat memberikan pelayanan fisioterapi atas dasar prosedur baku sesuai pedoman pelayanan fisioterapi.
(4) Fisioterapis Sarjana Sains Terapan dapat menerima pasien langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memberikan pelayanan gangguan gerak dan fungsi yang meliputi:
a. pelayanan yang bersifat promotif dan preventif;
b. pelayanan untuk memelihara kebugaran, memperbaiki dan memelihara postur, dan melatih irama pernafasan
c. pelayanan dengan keadaan aktualisasi rendah dan bertujuan untuk pemeliharaan; dan
d. pelayanan pada cidera olahraga.
(5) Pemberian pelayanan selain pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk yang berkaitan dengan pengobatan, penyembuhan dan pemulihan kesehatan atas rujukan tenaga kesehatan lain, hanya dapat dilakukan oleh Fisioterapis Sarjana Sains Terapan dengan supervisi fisioterapi profesi atau fisioterapi spesialis.
(6) Fisioterapis profesi dapat menerima pasien langsung sebagaimana dimaksud ayat (2) untuk memberikan pelayanan gangguan gerak dan fungsi tubuh pada organ dan/atau sistem nuromusculer, musculoskeletal, cardiovaskuler dan respirasi serta integument sepanjang rentang kehidupan.
(7) Fisioterapis spesialis dapat menerima pasien langsung sebagaimana dimaksud ayat (2) untuk memberikan pelayanan gangguan gerak dan fungsi tubuh berdasarkan spesialisasinya.
Koreksi Anda
