Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK FISIOTERAPIS
Teks Saat Ini
(1) Fisioterapis yang akan melakukan pelayanan Fisioterapi secara mandiri harus memenuhi persyaratan sarana, dan peralatan sesuai dengan kebutuhan pelayanan Fisioterapi.
(2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa ruang praktik yang terdiri dari ruang intervensi, ruang tunggu, dan kamar mandi/WC yang memenuhi persyaratan kesehatan.
(3) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. peralatan administrasi berupa meja, kursi, alat tulis kantor, catatan tindakan fisioterapis dan formulir rujukan;
b. peralatan pemeriksaan sekurang-kurangnya berupa meteran gulung, goniometer, tensimeter dan stetoskop; dan
c. peralatan intervensi sekurang-kurangnya berupa tempat tidur atau matras.
Koreksi Anda
