Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK FISIOTERAPIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fisioterapis yang memiliki SIPF atau SIKF dapat melakukan pelayanan Fisioterapi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa: a. puskesmas; b. klinik; c. rumah sakit; dan/atau d. Praktik Fisioterapi mandiri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Pasal.id