Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK FISIOTERAPIS
Teks Saat Ini
Fisioterapis yang memiliki SIPF atau SIKF dapat melakukan pelayanan Fisioterapi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa:
a. puskesmas;
b. klinik;
c. rumah sakit; dan/atau
d. Praktik Fisioterapi mandiri.
Koreksi Anda
