Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah memeriksa Pegawai Negeri Sipil yang diduga melanggar kode etik.
(2) Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(3) Keputusan Majelis Kode Etik diambil secara musyawarah mufakat.
(4) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(5) Keputusan Majelis Kode Etik bersifat final.
(6) Majelis Kode Etik wajib menyampaikan keputusan hasil pemeriksaan Majelis kepada Menteri Kesehatan melalui Sekretaris Jenderal sebagai bahan dalam memberikan sanksi moral dan/atau sanksi lainnya kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Koreksi Anda
