Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Majelis Kode Etik dibentuk paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak laporan/pengaduan terjadinya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil.
(2) Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir masa tugasnya setelah menyampaikan rekomendasi hasil pemeriksaan.
Koreksi Anda
