Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengawasan dan pelaksanaan Kode Etik Pegawai dibentuk Majelis Kode Etik Pegawai Kementerian Kesehatan. (2) Majelis Kode Etik dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Koreksi Anda