Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dapat diperoleh dari:
a. pengaduan tertulis;
b. website Kementerian Kesehatan; dan/atau
c. temuan dari atasan Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik.
(2) Setiap orang atau pemangku kepentingan (stakeholders) yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dapat menyampaikan pengaduan kepada atasan Pegawai Kementerian Kesehatan yang melakukan pelanggaran dengan tembusan kepada Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Kesehatan.
(3) Penyampaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan jenis pelanggaran yang dilakukan, beserta bukti-bukti pelanggaran dan identitas pelapor.
(4) Atasan pegawai yang menerima pengaduan dan/atau mengetahui adanya dugaan Pelanggaran Kode Etik wajib meneliti pengaduan tersebut dan menjaga kerahasian identitas pelapor.
(5) Dalam melakukan penelitian atas pengaduan dan/atau dugaan pelanggaran Kode Etik, atasan dari Pegawai yang melakukan pelanggaran secara hirarki wajib meneruskan kepada Majelis Kode Etik.
(6) Atasan Pegawai yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (3) dan ayat (4) dianggap melakukan pelanggaran Kode Etik dan dikenakan sanksi.
Koreksi Anda
