Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral sebagaimana dimaksud pada pasal 11 ayat (3) dapat dikenakan tindakan administratif dan/atau disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda