Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral sebagaimana dimaksud pada pasal 11 ayat (3) dapat dikenakan tindakan administratif dan/atau disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
