Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Etika dalam bermasyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi: a. mewujudkan pola hidup sederhana; b. memberikan pelayanan dengan empati, hormat, dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan; c. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif; d. tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat; dan e. berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas.
Koreksi Anda