Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nilai-nilai dasar Kode Etik yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Kementerian Kesehatan meliputi: a. ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. semangat nasionalisme; d. mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi atau golongan; e. ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan; f. penghormatan terhadap hak asasi manusia; g. tidak diskriminatif; h. profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi; dan i. semangat jiwa korps.
Koreksi Anda