Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prinsip dasar Kode Etik Pegawai tercermin dalam Panca Prasetya KORPRI. (2) Prinsip dasar Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. setia dan taat kepada negara kesatuan dan pemerintah Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945; b. menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara, serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara; c. mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan; d. memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik INDONESIA; dan e. menegakkan kejujuran, keadilan dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme. (3) Prinsip dasar Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sumber nilai dan inspirasi dalam melaksanakan tugas dan berperilaku sehari-hari dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Pasal.id