Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan Kode Etik Pegawai bertujuan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan suasana kerja yang harmonis dan kondusif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meningkatkan disiplin dan kualitas kerja dan perilaku yang santun, profesional, jujur dan transparan sehingga dapat meningkatkan citra pegawai Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda