Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kesehatan adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999, yang bekerja di lingkungan Kementerian Kesehatan;
2. Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut Kode Etik Pegawai adalah pedoman tertulis yang berisi norma atau etika yang mengatur perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut
dilakukan oleh Pegawai dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang, kewajiban, dan tanggung jawab maupun dalam pergaulan sehari-hari.
3. Majelis Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut Majelis Kode Etik adalah lembaga non-struktural pada instansi Kementerian Kesehatan yang bertugas melakukan penegakkan pelaksanaan dan menyelesaikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kesehatan.
4. Pelanggaran adalah segala bentuk ucapan, tulisan atau perbuatan yang bertentangan dengan butir-butir jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
5. Pemangku kepentingan (stakeholders) adalah para pihak terkait yang bersifat perorangan maupun kelompok, dan dapat berbentuk instansi atau lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta, organisasi profesi, asosiasi, dan organisasi atau lembaga lainnya yang mempunyai hubungan kerja dengan Kementerian Kesehatan atau mempunyai kepentingan dengan produk/layanan yang dihasilkan oleh pegawai Kementerian Kesehatan.
6. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Kepala Biro Kepegawaian.
Koreksi Anda
